wpg-logo

Tempatnya Juragan Dapat Informasi Terbaru Seputar Bisnis Warung!

Blog/Artikel/Administrasi/Cek Di Sini, Syarat dan Cara Membuat Surat Izin untuk Usaha Dagang/

Cek Di Sini, Syarat dan Cara Membuat Surat Izin untuk Usaha Dagang

Oleh Rico Hidayat/14 February 2022/
Share:
surat izin usaha

Apakah Anda saat ini sedang akan menjalankan usaha? Jika iya, Anda perlu untuk memiliki izin resmi dalam bentuk surat izin usaha perdagangan (SIUP). Dengan memiliki SIUP yang dikeluarkan oleh badan hukum, menandakan usaha yang Anda jalankan legal di mata hukum. Lalu, apa yang dimaksud dengan SIUP dan bagaimana bentuknya?

Apa Itu SIUP?

SIUP merupakan surat izin operasional yang dikeluarkan untuk mengesahkan dan melegalkan berdirinya suatu usaha. SIUP sifatnya wajib dimiliki semua pelaku usaha di bidang perdagangan yang menjual barang atau jasa. Pelaku usaha yang dimaksud mulai dari perseorangan, PT, CV hingga BUMN sekalipun. SIUP akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) sesuai domisili usaha. 

Jenis-jenis SIUP

Merujuk kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, SIUP dibedakan berdasarkan jumlah kekayaan bersih perusahan perdagangan, yakni. 

  1. SIUP Kecil: Wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp 50.000.000 sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. SIUP Menengah: Wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp 500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. SIUP Besar: Wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

Selain SIUP di atas,  juga dapat diberikan SIUP Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro jika dikehendaki yang bersangkutan.

Syarat Membuat SIUP

Sebelum mengajukan penerbitan SIUP, penting bagi Anda untuk mengetahui persyaratan yang harus dilampirkan di dinas terkait. Satu macam SIUP dengan lainnya memiliki dokumen persyaratan yang berbeda tergantung dari jumlah kekayaan yang dimiliki dan jenis usaha yang dijalankan. Misalnya, usaha waralaba dan swalayan memiliki persyaratan yang berbeda.

Sementara, jika mengambil contoh pembuatan SIUP di DKI Jakarta, berikut persyaratan yang harus Anda lengkapi. 

Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil Perorangan Baru 

  1. Surat Pernyataan Kedudukan Usaha/Badan Usaha.
  2. Fotocopy KTP Pemohon, dan fotocopy KTP penerima kuasa (jika proses permohonan dikuasakan).
  3. Fotocopy NPWP Pemohon.
  4. Isi Formulir Permohonan (bermaterai cukup), dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan (jika proses permohonan dikuasakan).
  5. Surat Pernyataan (belum memiliki SIUP, bukan mini market, dan peruntukan kantor).
  6. Softcopy Pas Foto Penanggung Jawab Perusahaan/Pemohon (berwarna, ukuran 3 x 4).

Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah Perorangan Baru 

  1. Fotocopy KTP Penanggung Jawab/Direktur Utama Perusahaan, dan fotocopy KTP penerima kuasa (jika proses permohonan dikuasakan).
  2. Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan, dan akta perubahan (semua akte perubahan).
  3. Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian Perusahaan, dan perubahannya (semua pengesahan perubahan).
  4. Softcopy Pas Foto Penanggung Jawab Perusahaan/Direktur Utama (berwarna, ukuran 3 x 4).
  5. Surat Pernyataan Kedudukan Usaha/Badan Usaha.
  6. Isi Formulir Permohonan (bermaterai cukup), dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan, dan Surat Kuasa Penandatanganan (jika direktur utama memberi kuasa penandatanganan kepada direktur).
  7. Surat Pernyataan (bukan mini market, belum memiliki SIUP dan peruntukan kantor).

Surat Izin Usaha Perdagangan Besar Perorangan Baru 

  1. Isi Formulir Permohonan (bermaterai cukup), dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan, dan Surat Kuasa Penandatanganan (jika direktur utama memberi kuasa penandatanganan kepada direktur).
  2. Identitas Penanggung Jawab / Direktur Utama / Direktur : WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Fotokopi), NPWP Penanggung Jawab (Fotokopi) (Jika Pemohon Perorangan).
  3. Jika pengurusan dikuasakan Surat Kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.
  4. Jika Badan Hukum / Badan Usaha melampirkan NPWP Badan Hukum / Badan Usaha (Fotokopi); Akta pendirian dan semua akta perubahan (Fotokopi); SK pengesahan akta pendirian dan semua perubahan (Fotokopi) : Kemenkumham, jika PT dan Yayasan ;Kementrian, jika Koperasi;Pengadilan Negeri, jika CV.
  5. Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal dalam Negeri.
  6. Surat Pernyataan Kedudukan Usaha / Badan Usaha.
  7. Surat Pernyataan (belum memiliki SIUP, bukan minimarket, peruntukan kantor).
  8. Pas Foto Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur Utama (berwarna latar merah, foto formal, ukuran 3 x 4).

Format formulir dan surat yang dipersyaratkan di atas sudah tersedia dan dapat diunduh di website Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta. 

Cara Membuat SIUP

Cara membuat SIUP dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke tempat pelayanan perizinan terdekat. Namun, untuk saat ini petugas akan mulai mengarahkan Anda untuk mendaftar secara online. Untuk prosedur online, Anda dapat menyimak pada infografik di bawah. 

Kapan SIUP Akan Terbit?

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) akan terbit dalam jangka waktu yang berbeda, tergantung dari jenis usaha yang dijalankan. Misalnya, untuk usaha waralaba, waktu penyelesaian SIUP adalah 5 hari sedangkan usaha petshop akan memakan 7 hari dan swalayan 8 hari. 

Pembuatan SIUP ini juga tanpa biaya alias gratis. Pemerintah telah membuat sistem terpadu yang mempermudah izin usaha Anda terbit. Pastikan Anda selalu update informasi terkait syarat dan prosedur perizinan. Semoga sukses!

Baca juga

Share:

Konten Terkait

laporan arus kas
surat keterangan usaha

Konten Populer

surat izin usaha
laporan arus kas
surat keterangan usaha
warung-pintar-group-logo
    Hubungi Kami
  • address

    Jl. Bumi No.40, RW.3, Gunung, Kec. Kby. Baru, Jakarta Selatan, 12120

  • email

    partnership@warungpintar.co

  • CS Warung Pintar
  • whatsapp

    +62 851-5757-7630

    Layanan Pengaduan Konsumen
  • Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan Republik Indonesia


  • whatsapp

    +62 853-1111-1010

wpg-banner