wpg-logo

Tempatnya Juragan Dapat Informasi Terbaru Seputar Bisnis Warung!

Blog/Artikel/Administrasi/Cara Membuat Surat Keterangan Usaha: Offline dan Online/

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha: Offline dan Online

Oleh Rico Hidayat/13 September 2021/
Share:
surat keterangan usaha

Dalam mengelola sebuah usaha, tentu kita ingin memiliki sebuah bukti yang menyatakan kalau usaha kita legal dan punya identitas yang terdaftar oleh pemerintah. Nggak mau kan usaha yang sudah semakin besar tapi nggak tercatat oleh pemerintah? Bisa-bisa waktu mau bayar pajak, usaha kita nggak terdeteksi. 

Nah, biar usaha kamu aman dan dianggap sah oleh negara, kamu perlu membuat Surat Keterangan Usaha. 

Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah dokumen yang dijadikan bukti legalitas dari keberadaan suatu usaha. Jika diibaratkan seorang manusia, surat keterangan usaha dalam bisnis merupakan akta lahir. Bentuk fisiknya jarang kita sentuh sehari-hari, tetapi keberadaannya penting untuk menentukan keabsahan identitas usaha kita. 

Selain dijadikan dokumen legal, surat keterangan usaha tentunya punya fungsi lain untuk usaha kamu antara lain; syarat pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), syarat pengajuan pinjaman bank, dan syarat untuk mengubah golongan tarif listrik rumahan ke tarif listrik bisnis. 

Dengan banyaknya kegunaan Surat Keterangan Usaha di atas, maka Surat Keterangan Usaha bisa dibuat oleh semua jenis usaha. Usaha warung? Bisa! Usaha ternak lele? Juga Bisa!

“Wah, berarti wajib banget dong bikin Surat Keterangan Usaha. Tapi apa perlu bayar untuk membuat Surat Keterangan Usaha?” Eits, tenang! Untuk membuat Surat Keterangan Usaha tidak dipungut biaya apapun. Pemerintah memberikan kelonggaran kepada setiap pemilik usaha untuk membuat Surat Keterangan Usaha tanpa repot mengeluarkan biaya, kok

“Surat Keterangan Usaha manfaatnya banyak, ya. Gratis pula! Tapi pasti pembuatannya susah, deh. Apalagi birokrasi pemerintah kan ribet.” Kamu nggak perlu khawatir. Pembuatan Surat Keterangan Usaha mudah, kok. Di artikel ini akan dijelaskan tahap demi tahap membuat Surat Keterangan Usaha baik secara offline maupun online. Tentu saja lengkap dengan persyaratan yang diperlukan. 

Yuk, kita intip bersama tahapan membuat Surat Keterangan Usaha!

Syarat Pembuatan Surat Keterangan Usaha 

Untuk membuat Surat Keterangan Usaha, pastinya kita harus menyiapkan beberapa dokumen administrasi. Diantaranya seperti berikut ini:

  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat permohonan yang dibubuhi materai Rp 6.000

Setelah mempersiapkan syarat-syaratnya, yuk kita mulai masuk ke tahapan membuat Surat Keterangan Usaha.

Tahapan Membuat Surat Keterangan Usaha Secara Offline

1. Meminta Surat Pengantar dari Pejabat RT dan RW.

Pertama-tama, kamu harus menemui pejabat RT dan RW setempat untuk meminta surat pengantar untuk membuat Surat Keterangan Usaha. Biasanya pejabat RT dan RW akan meminta fotokopi KK dan KTP sebagai syarat administrasi. 

Pejabat RT dan RW akan membuatkan surat pengantar berupa Surat Keterangan Domisili yang ditandatangani dan diberi stempel sebagai syarat pembuatan SKU di kecamatan. Surat Keterangan Domisili berfungsi untuk memberikan keterangan bahwa kamu adalah warga asli setempat. 

2. Mengisi Formulir Surat Keterangan Usaha di Kantor Kelurahan

Surat Keterangan Domisili dan Surat Permohonan Bermaterai dibawa ke Kantor Kelurahan. Di sana, kamu akan diberikan formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha. Formulir ini berisi segala kebutuhan informasi kelengkapan usahamu yang akan dijadikan patokan pembuatan Surat Keterangan Usaha. Jadi pastikan untuk mengisinya dengan benar, ya!

Jika formulir telah terisi, petugas akan memproses data di dalamnya. Waktu yang dibutuhkan tidak lama, karena hanya memindahkan data ke dalam sistem pencatatan. Setelah selesai, maka Surat Keterangan Usaha akan ditandatangani Kepala Desa dan kamu harus membawanya ke Kantor Kecamatan.

3. Mengesahkan Surat Keterangan Usaha di Kantor Kecamatan

Apabila Kantor Kelurahan sudah mengeluarkan Surat Keterangan Usaha untuk usahamu, maka tahapan terakhir yang harus dilakukan adalah mengesahkannya di Kantor Kecamatan.

Kamu hanya perlu menemui petugas kecamatan dan meminta stempel pengesahan. Surat Keterangan Usaha yang telah disahkan menunjukkan bahwa usahamu resmi terdaftar oleh pemerintah dan memiliki status legal. 

Tahapan Membuat Surat Keterangan Usaha Secara Online

Sebelum masuk ke tahap-tahap membuat Surat Keterangan Usaha secara online, pastikan kamu sudah menyiapkan  dokumen persyaratan digital dengan cara melakukan scanning dan menyimpannya ke dalam laptop atau komputer, ya. 

1. Langkah pertama, kamu harus membuka alamat website https://oss.go.id/. Jika kamu belum pernah mendaftar di website ini, buatlah akun terlebih dahulu dengan mengisi informasi yang berkaitan dengan data diri kamu. 

2. Kamu akan mendapatkan link yang dikirim ke email jika tahap pendaftaran akunmu berhasil. Klik link pada email tersebut untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. 

3. Kemudian kamu akan diarahkan untuk membuat username dan password sebagai langkah awal melakukan pendaftaran Surat Keterangan Usaha.

4. Jika sudah berhasil terdaftar, lakukan login menggunakan username, password dan mengisi kode captcha yang ditampilkan. 

5. Setelah berhasil login ke akun OSS, pilihlah kualifikasi usahamu di bagian kolom perizinan usaha. Dilanjutkan dengan mengisi data-data yang diminta. Tunggu hingga muncul halaman baru yang akan memintamu kembali mengisi data. 

6. Pada tahap terakhir akan muncul tampilan data-data usahamu. Isilah dengan benar kemudian klik pilihan paling bawah. Selanjutnya akan muncul hasil akhir pendaftaran yang bisa kamu cetak langsung. Data tersebut merupakan Surat Keterangan Usaha yang sudah disahkan.  

Bagaimana, mudah kan, membuat Surat Keterangan Usaha? Jadi, tidak ada alasan bagi kamu untuk tidak membuat Surat Keterangan Usaha. Tapi perlu diingat ya, masa berlaku Surat Keterangan Usaha hanya sampai satu tahun setelah diterbitkan. Jika ingin melakukan perpanjangan kamu hanya perlu mengurusnya di kantor kelurahan dan membawa bukti Surat Keterangan usaha lama secara offline, atau melakukan perpanjangan lewat website secara online

Contoh Surat Keterangan Usaha

Tampilan Surat keterangan Usaha

Contoh Surat Keterangan Usaha Sebagai Persyaratan Pinjaman di Lembaga Keuangan

Profil penulis:
Dyah Ayu Agustina merupakan seorang penulis aktif yang menjadi kontributor untuk beberapa media nasional, seperti Geotimes, Menjadi Manusia, Konde.co, dan Marketing Plus. Tertarik pada isu sosial, perempuan, ekonomi, dan internasional.

Share:

Konten Terkait

surat izin usaha
laporan arus kas

Konten Populer

surat izin usaha
laporan arus kas
surat keterangan usaha
warung-pintar-group-logo
    Hubungi Kami
  • address

    Jl. Bumi No.40, RW.3, Gunung, Kec. Kby. Baru, Jakarta Selatan, 12120

  • email

    partnership@warungpintar.co

  • CS Warung Pintar
  • whatsapp

    +62 851-5757-7630

    Layanan Pengaduan Konsumen
  • Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan Republik Indonesia


  • whatsapp

    +62 853-1111-1010

wpg-banner